1_20231019_113605_0000

Ask Us

Quick contact form

_

Do You Have Any Questions?

Feel free to contact us

Please read questions bellow and if you can not find your answer, please send us your question, we will answer you as soon as possible.

F.A.Qs

Frequently asked questions

Your Question Title?
Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% berlaku atas semua jenis barang kiriman?Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:

buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.
Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman?Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos;
Pihak penyelenggara Pos melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai;
Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor;
Dalam hal barang dikategorikan jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai;
Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran BM dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang;
Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai?20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang;
5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul;
30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau
50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?Bisa, dengan ketentuan:
Barang kiriman ditolak oleh penerima barang;
penerima barang tidak ditemukan;
Barang kiriman salah kirim; dan/atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor.

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)?Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?berdasarkan tampilan pemindai elektronik, terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN);
uraian jumlah barang, jenis barang dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen consignment note (CN) tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman; dan/atau
pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak. Pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.